Hak Pejalan Kaki Terampas? Trotoar di Metro Raib, Ruko Diperluas!

- Penulis

Sabtu, 19 April 2025 - 03:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

ZonaHarian | METRO, LAMPUNG — Polemik muncul di kawasan 16C Kota Metro setelah seorang pemilik ruko berinisial T diduga melakukan penghapusan trotoar yang merupakan hak pejalan kaki. Ironisnya, saat dikonfirmasi, T justru membantah pernah merusak atau menghilangkan trotoar di depan rukonya.

“Gak ada-gak ada, memang dari dulu seperti itu, gak ada trotoar,” tegas T kepada tim media saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (18/03/2025).

Namun, keterangan tersebut berbanding terbalik dengan informasi dari warga sekitar. Seorang narasumber yang mengetahui kondisi awal lokasi itu menyebut, trotoar dulunya memang ada, meski posisinya terputus-putus karena adanya akses masuk kendaraan ke ruko.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dulu itu ada bengkel di sana. Trotoarnya dibagi tiga, karena ada jalur mobil masuk. Ruko itu juga dulunya lebih tinggi, jadi mungkin diratain aja biar sejajar,” ungkap warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurutnya, perubahan itu terjadi sekitar dua tahun lalu, saat ruko beralih fungsi dari bengkel menjadi tempat usaha lainnya. “Sekitar 5 meter jalan itu dibuat untuk mobil masuk. Jadi kelihatan kayak dihilangkan trotoarnya,” tambahnya.

Menanggapi isu ini, PLT Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Metro menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk pembongkaran trotoar di lokasi tersebut.

“Kami tidak pernah memberikan izin. Ini akan jadi perhatian serius karena tindakan seperti ini merampas hak pejalan kaki,” tegasnya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ, trotoar merupakan hak pejalan kaki dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Bahkan, tindakan perusakan atau penghapusan trotoar bisa dijerat Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana hingga dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp300 juta.

(Tim)

Please follow and like us:
Pin Share

Berita Terkait

Bambang-Rafieq Apresiasi KWRI Metro dalam Mendukung Pembangunan Daerah
Kasus Dokter FM, Bukti Lemahnya Pengawasan Dinkes Metro
Tanda Tanya Besar: Mengapa ASN Datangi Calon Walikota Sebelum Penetapan KPU?
Rapat Paripurna, Ria Hartini Resmi Jadi Ketua DPRD Kota Metro Periode 2024-2029
Pjs Walikota Metro Jalin Silaturahmi Ke Kantor Sekretariat DPC KWRI Metro
Sebanyak 25 Anggota DPRD Kota Metro Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Penutupan Market Days Festival Dapat Ucapan Dari MHS
Hanafi Resmi Nahkodai GenPi Metro
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 10:05

Wakin Bupati Hankam Hasan Tertipkan Para Pedagang Pasar Unit 2 Yang Telah Mengunakan Akses Jalan Umum

Kamis, 17 April 2025 - 04:47

𝓚𝓸𝓷𝓼𝓮𝓻 𝓓𝓪𝓷𝓰𝓭𝓾𝓽 𝓦𝓪𝓻𝓷𝓪𝓲 𝓢𝔂𝓾𝓴𝓾𝓻𝓪𝓷 𝓚𝓮𝓵𝓾𝓪𝓻𝓰𝓪 𝓑𝓮𝓼𝓪𝓻 𝓡𝓮𝓵𝓪𝔀𝓪𝓷 𝓠𝓸𝓭𝓱𝓪𝓶

Jumat, 11 April 2025 - 10:51

Ketua JMI Tulang Bawang Apresiasi Sikap Tanggap Pemkab Selesaikan Keluhan Masyarakat di RSUD Menggala

Rabu, 5 Februari 2025 - 02:21

Gugatan TSM Tidak Terbukti, Paslon Terpilih Siap Dilantik

Jumat, 20 Desember 2024 - 14:26

Ferli Yuledi Apresiasi Kerja Keras Pertahankan WTP

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:22

M.Ami Iswandi Ismed Balaw, S.Kom, M.M. Terpilih Menjadi Ketua PGRI Tulang Bawang

Kamis, 5 Desember 2024 - 06:40

Rekapitulasi KPU: Winarti Tertinggal Dari Qudrotul-Hankam

Selasa, 3 Desember 2024 - 11:45

Perpadi Apresiasi Qudrotul Ikhwan Dalam Pengembangan Sektor Pertanian

Berita Terbaru

RSS
Follow by Email