Hak Pejalan Kaki Terampas? Trotoar di Metro Raib, Ruko Diperluas!

- Penulis

Sabtu, 19 April 2025 - 03:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

ZonaHarian | METRO, LAMPUNG — Polemik muncul di kawasan 16C Kota Metro setelah seorang pemilik ruko berinisial T diduga melakukan penghapusan trotoar yang merupakan hak pejalan kaki. Ironisnya, saat dikonfirmasi, T justru membantah pernah merusak atau menghilangkan trotoar di depan rukonya.

“Gak ada-gak ada, memang dari dulu seperti itu, gak ada trotoar,” tegas T kepada tim media saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (18/03/2025).

Namun, keterangan tersebut berbanding terbalik dengan informasi dari warga sekitar. Seorang narasumber yang mengetahui kondisi awal lokasi itu menyebut, trotoar dulunya memang ada, meski posisinya terputus-putus karena adanya akses masuk kendaraan ke ruko.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dulu itu ada bengkel di sana. Trotoarnya dibagi tiga, karena ada jalur mobil masuk. Ruko itu juga dulunya lebih tinggi, jadi mungkin diratain aja biar sejajar,” ungkap warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurutnya, perubahan itu terjadi sekitar dua tahun lalu, saat ruko beralih fungsi dari bengkel menjadi tempat usaha lainnya. “Sekitar 5 meter jalan itu dibuat untuk mobil masuk. Jadi kelihatan kayak dihilangkan trotoarnya,” tambahnya.

Menanggapi isu ini, PLT Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Metro menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk pembongkaran trotoar di lokasi tersebut.

“Kami tidak pernah memberikan izin. Ini akan jadi perhatian serius karena tindakan seperti ini merampas hak pejalan kaki,” tegasnya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ, trotoar merupakan hak pejalan kaki dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Bahkan, tindakan perusakan atau penghapusan trotoar bisa dijerat Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana hingga dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp300 juta.

(Tim)

Please follow and like us:
Pin Share

Berita Terkait

Bantah Keras Tuduhan Rekrutmen Ilegal, Kepala BKPSDM Metro Tempuh Jalur Hukum
493 Siswa SMKN 3 Metro Resmi Lulus dan Siap Berkarya
Bambang-Rafieq Apresiasi KWRI Metro dalam Mendukung Pembangunan Daerah
Kasus Dokter FM, Bukti Lemahnya Pengawasan Dinkes Metro
Tanda Tanya Besar: Mengapa ASN Datangi Calon Walikota Sebelum Penetapan KPU?
Rapat Paripurna, Ria Hartini Resmi Jadi Ketua DPRD Kota Metro Periode 2024-2029
Pjs Walikota Metro Jalin Silaturahmi Ke Kantor Sekretariat DPC KWRI Metro
Sebanyak 25 Anggota DPRD Kota Metro Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Mei 2025 - 05:51

Gagal Kabur! Pelaku Curanmor di Gereja Diringkus Warga, Rekannya Masih Buron

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:36

387 Calon Jamaah Haji Lampung Timur Siap Berangkat, Bupati Ela Beri Pesan Haru

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:44

Cegah Perdagangan Orang, Lampung Timur Bentuk 10 Desa Migran Emas untuk Calon PMI

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 04:05

Dukungan Masyarakat dari Lintas Profesi dan Organisasi Kepada Calon Bupati Lam-tim Ela Siti Nuryamah

Jumat, 27 September 2024 - 04:13

KWRI Lampung Timur Gelar Kegiatan Jumat Berkah di Jalan Lintas Mataram Baru

Minggu, 25 Agustus 2024 - 10:18

Dansubsatgas Sektor I Letkol Kav Delvy Marico Hadiri Apel Gelar Pasukan untuk Pengamanan Kunjungan Presiden di Lampung Timur

Berita Terbaru

RSS
Follow by Email