Hak Pejalan Kaki Terampas? Trotoar di Metro Raib, Ruko Diperluas!

- Penulis

Sabtu, 19 April 2025 - 03:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

ZonaHarian | METRO, LAMPUNG — Polemik muncul di kawasan 16C Kota Metro setelah seorang pemilik ruko berinisial T diduga melakukan penghapusan trotoar yang merupakan hak pejalan kaki. Ironisnya, saat dikonfirmasi, T justru membantah pernah merusak atau menghilangkan trotoar di depan rukonya.

“Gak ada-gak ada, memang dari dulu seperti itu, gak ada trotoar,” tegas T kepada tim media saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (18/03/2025).

Namun, keterangan tersebut berbanding terbalik dengan informasi dari warga sekitar. Seorang narasumber yang mengetahui kondisi awal lokasi itu menyebut, trotoar dulunya memang ada, meski posisinya terputus-putus karena adanya akses masuk kendaraan ke ruko.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dulu itu ada bengkel di sana. Trotoarnya dibagi tiga, karena ada jalur mobil masuk. Ruko itu juga dulunya lebih tinggi, jadi mungkin diratain aja biar sejajar,” ungkap warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurutnya, perubahan itu terjadi sekitar dua tahun lalu, saat ruko beralih fungsi dari bengkel menjadi tempat usaha lainnya. “Sekitar 5 meter jalan itu dibuat untuk mobil masuk. Jadi kelihatan kayak dihilangkan trotoarnya,” tambahnya.

Menanggapi isu ini, PLT Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Metro menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk pembongkaran trotoar di lokasi tersebut.

“Kami tidak pernah memberikan izin. Ini akan jadi perhatian serius karena tindakan seperti ini merampas hak pejalan kaki,” tegasnya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ, trotoar merupakan hak pejalan kaki dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Bahkan, tindakan perusakan atau penghapusan trotoar bisa dijerat Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana hingga dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp300 juta.

(Tim)

Please follow and like us:
Pin Share

Berita Terkait

DPRD Metro Kolaborasi dengan Kejaksaan dan Pemkot, Perkuat Ketahanan Pangan Daerah
Ketua DPRD Metro Tegaskan Pentingnya Peran Pemuda Dalam Keutuhan NKRI
Basuki Tegas: Seleksi Pejabat di Metro Harus Transparan dan Bebas Intervensi
DPRD Kota Metro Tekankan Pentingnya Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel
DPRD Metro Desak Revitalisasi Shopping Center Masuk Dalam Arah Kebijakan RPJMD
HUT ke-88, Wali Kota Bambang Tegaskan Metro Siap Naik Kelas Menuju Kota Cerdas Berbudaya
Bantah Keras Tuduhan Rekrutmen Ilegal, Kepala BKPSDM Metro Tempuh Jalur Hukum
Efril Hadi Serap Aspirasi Warga Metro Utara, Fokus pada Perbaikan Infrastruktur dan Irigasi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:10

Ketua DPRD Metro Tegaskan Pentingnya Peran Pemuda Dalam Keutuhan NKRI

Selasa, 30 September 2025 - 21:36

Basuki Tegas: Seleksi Pejabat di Metro Harus Transparan dan Bebas Intervensi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:52

DPRD Kota Metro Tekankan Pentingnya Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:46

DPRD Metro Desak Revitalisasi Shopping Center Masuk Dalam Arah Kebijakan RPJMD

Senin, 9 Juni 2025 - 18:44

HUT ke-88, Wali Kota Bambang Tegaskan Metro Siap Naik Kelas Menuju Kota Cerdas Berbudaya

Kamis, 5 Juni 2025 - 22:46

Bantah Keras Tuduhan Rekrutmen Ilegal, Kepala BKPSDM Metro Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 21 Mei 2025 - 18:43

Efril Hadi Serap Aspirasi Warga Metro Utara, Fokus pada Perbaikan Infrastruktur dan Irigasi

Selasa, 6 Mei 2025 - 08:12

493 Siswa SMKN 3 Metro Resmi Lulus dan Siap Berkarya

Berita Terbaru

Uncategorized

uk girls telegram ✓ Join Top UK Girls Groups Now ➤ Connect!

Selasa, 25 Nov 2025 - 23:09

RSS
Follow by Email