Kasus Dokter FM, Bukti Lemahnya Pengawasan Dinkes Metro

- Penulis

Rabu, 11 Desember 2024 - 03:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Metro – Polemik besar mencuat di Kota Metro. Seorang dokter berinisial FM resmi dilaporkan ke Polresta Metro oleh Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPC KWRI) Metro. Tuduhannya tak main-main — praktik konsultasi medis tanpa Surat Izin Praktik (SIP) di Apotek Graha Spesialis Metro (GSM).

Laporan ini terdaftar dengan nomor pengaduan 221, tertanggal 3 Desember 2024 pukul 14.00 WIB. Dokter FM disangkakan melanggar Pasal 442 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan setiap tenaga medis memiliki izin resmi sebelum memberikan layanan kesehatan. Jika terbukti bersalah, sanksinya tak hanya administratif, tetapi juga ancaman pidana.

Hanafi, perwakilan DPC KWRI yang bertindak sebagai pelapor, menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar formalitas. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai langkah konkret demi menjaga integritas pelayanan kesehatan di Kota Metro.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika kejadian seperti ini dibiarkan, dampaknya bisa fatal. Masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap pelayanan kesehatan. Ini bukan masalah kecil,” tegas Hanafi.

Namun, sorotan tajam tak hanya tertuju pada dokter FM. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Metro ikut disorot karena dianggap tidak proaktif mengawasi pelanggaran tersebut. Menurut Hanafi, Dinkes seolah tutup mata, membiarkan praktik tanpa izin ini berjalan tanpa tindakan tegas.

“Dinkes harusnya bertindak cepat. Mereka seharusnya memanggil, memeriksa, atau setidaknya memberikan peringatan. Tapi sampai sekarang, tidak ada langkah nyata yang terlihat,” kata Hanafi.

Praktik tanpa izin ini bukan sekadar pelanggaran administratif, resikonya bisa jauh lebih besar. Pelayanan medis tanpa pengawasan berpotensi membahayakan pasien, terutama jika kompetensi dokter tersebut dipertanyakan.

Pasal 442 UU Kesehatan sudah tegas mengatur bahwa praktik tanpa izin adalah pelanggaran serius yang harus ditindak secara hukum.

Warga pun bereaksi keras, mereka mempertanyakan bagaimana mungkin seorang dokter bisa berpraktik tanpa izin tanpa terdeteksi oleh pengawas kesehatan. Beberapa warga menilai, kasus ini membuktikan lemahnya sistem pengawasan izin praktik medis di Kota Metro.

“Kalau dokter tanpa izin saja bisa bebas praktik, siapa yang menjamin tidak ada kasus serupa di tempat lain? Pengawasan harus diperketat, dan Dinkes harus bertanggung jawab,” ujar seorang warga dengan nada geram.

Sebagai regulator, Dinkes memiliki kewajiban memastikan setiap tenaga medis yang berpraktik sudah mengantongi izin. Jika pengawasan longgar, maka potensi terulangnya kasus serupa semakin besar.

Masyarakat berharap pihak kepolisian bertindak cepat dan transparan dalam mengusut kasus ini. Lebih dari itu, mereka meminta adanya reformasi pengawasan praktik medis, termasuk pengawasan izin praktik yang lebih ketat dan terbuka untuk publik.

“Kalau Dinkes tak bertindak, artinya mereka ikut membiarkan. Jangan sampai ada kesan kalau pengawas tidur, sementara pelanggar leluasa bertindak,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Kasus dokter FM ini bisa menjadi preseden buruk bagi Kota Metro. Jika tak ada tindakan tegas, kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan bisa tergerus.

Yang dibutuhkan saat ini adalah langkah nyata dari Dinkes dan aparat penegak hukum. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari kelalaian pengawasan.

Dengan sorotan publik yang makin kuat, akankah Dinkes Metro tetap diam? Ataukah kali ini mereka akan bangun dari “tidur panjang” dan membuktikan bahwa mereka benar-benar hadir untuk melindungi masyarakat? Waktu akan menjawabnya.

(Tim)

Please follow and like us:
Pin Share

Berita Terkait

Bantah Keras Tuduhan Rekrutmen Ilegal, Kepala BKPSDM Metro Tempuh Jalur Hukum
493 Siswa SMKN 3 Metro Resmi Lulus dan Siap Berkarya
Hak Pejalan Kaki Terampas? Trotoar di Metro Raib, Ruko Diperluas!
Bambang-Rafieq Apresiasi KWRI Metro dalam Mendukung Pembangunan Daerah
Tanda Tanya Besar: Mengapa ASN Datangi Calon Walikota Sebelum Penetapan KPU?
Rapat Paripurna, Ria Hartini Resmi Jadi Ketua DPRD Kota Metro Periode 2024-2029
Pjs Walikota Metro Jalin Silaturahmi Ke Kantor Sekretariat DPC KWRI Metro
Sebanyak 25 Anggota DPRD Kota Metro Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Mei 2025 - 05:51

Gagal Kabur! Pelaku Curanmor di Gereja Diringkus Warga, Rekannya Masih Buron

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:36

387 Calon Jamaah Haji Lampung Timur Siap Berangkat, Bupati Ela Beri Pesan Haru

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:44

Cegah Perdagangan Orang, Lampung Timur Bentuk 10 Desa Migran Emas untuk Calon PMI

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 04:05

Dukungan Masyarakat dari Lintas Profesi dan Organisasi Kepada Calon Bupati Lam-tim Ela Siti Nuryamah

Jumat, 27 September 2024 - 04:13

KWRI Lampung Timur Gelar Kegiatan Jumat Berkah di Jalan Lintas Mataram Baru

Minggu, 25 Agustus 2024 - 10:18

Dansubsatgas Sektor I Letkol Kav Delvy Marico Hadiri Apel Gelar Pasukan untuk Pengamanan Kunjungan Presiden di Lampung Timur

Berita Terbaru

RSS
Follow by Email