Melakukan Pungli di Sekolah, Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Gajah Diduga Menabrak UU Permendikbud no. 75 pasal 12 huruf b

- Penulis

Rabu, 17 April 2024 - 13:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Lampung Tengah – Ketua Dewan Etik DPD KWRI Provinsi Lampung, Laporkan kepsek SMAN I Kota Gajah beserta pengurus Komite ke Kajari Lampung Tengah.

Menurut Mustoha ketua dewan etik DPD KWRI Provinsi Lampung diperkirakan selama 4 tahun uang komite sekolah dan dana bos SMAN 1 Kota Gajah kabupaten Lampung Tengah kurang lebih mencapai 24 milyar rupiah.

UU Permendikbud no 75 pasal 12 huruf b yang menyatakan bahwa sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap orang tua wali murid atau siswa walaupun atas dasar kesepakatan bersama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pergub no 60 tahun 2020, Sekolah dibolehkan menarik uang komite terhadap wali murid/siswa sekolah tetapi sifatnya tidak mengikat.

Berkaitan dengan hal ini, Kepala Sekolah dan pengurus komite sekolah baik dari tingkat SD, SMP, SMA, SMK tidak melakukan pungutan/penarikan.

Namun sangat disayangkan ada beberapa kepala sekolah di Provinsi Lampung melakukan penarikan uang komite dengan dalih sumbangan dengan alasan atas dasar kesepakatan.

Seperti yang telah dilakukan oleh Kepala Sekolah dan pengurus komite SMAN I Kota Gajah kabupaten Lampung Tengah.

Tidak main-main biaya penarikan uang komite yang diminta kepala sekolah dan pengurus komite SMAN I Kota Gajah per siswa atau setiap wali murid dikenakan Rp. 3.600.000,-

Rincian :
Uang komite per siswa Rp. 3.600.000 dengan
Jumlah siswa 1.200
Kepala Sekolah SMAN I Kota Gajah menjabat selama 4 tahun.
3.600.000 x 1.200 siswa =
4.320.000.000 x 4 tahun = 17.280.000.000,-

Selain itu SMAN I Kota Gajah setiap tahun juga mendapatkan dana BOS dari pemerintah per siswa 1.400.000, jika di kalikan 1.200 siswa maka totalnya RP 1.680.000.000,-

Apabila dihitung selama 4 tahun 1.680.000.000 x 4th = Rp 6.720.000.000.

Jumlah uang KOMITE dan dana BOS jika dihitung dalam kurun waktu selama 4 tahun = 17.280.000.000 + 6.720.000.000 = Rp 24.000.000.000,-

Mustoha ketua dewan etik DPD KWRI Provinsi Lampung menduga kuat uang komite dan dana BOS tidak dikelola dengan baik.

Sebagai progres terkait pengelolaan uang komite dan dana bos yang diduga tidak dikelola dengan baik bahkan rentan dengan penyelewengan atau korupsi.

Mustoha selaku ketua dewan etik DPD KWRI Provinsi Lampung melaporkan kepala sekolah dan pengurus komite SMAN I Kota Gajah untuk dilakukan pemeriksaan oleh kejaksaan Tinggi Lampung.

Menurut Mustoha, seorang penyidik seharusnya menelusuri data-data tersebut mulai dari Kepsek, Waka kesiswaan, ketua komite termasuk bendahara BOS, karena ini merupakan kolektif koruptif dugaan uang pungli dan korupsi berjamaah.

“Penyidik seharusnya tidak membebankan pelapor, karena barang bukti yang dipegang oleh wali murid agendanya yang memegang bendahara sekolah”, tutup mustoha. (red)

Please follow and like us:
Pin Share

Berita Terkait

Kasi Intel kejaksaan Lamteng Bolehkan Pungut Uang Komite
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 10:05

Wakin Bupati Hankam Hasan Tertipkan Para Pedagang Pasar Unit 2 Yang Telah Mengunakan Akses Jalan Umum

Kamis, 17 April 2025 - 04:47

𝓚𝓸𝓷𝓼𝓮𝓻 𝓓𝓪𝓷𝓰𝓭𝓾𝓽 𝓦𝓪𝓻𝓷𝓪𝓲 𝓢𝔂𝓾𝓴𝓾𝓻𝓪𝓷 𝓚𝓮𝓵𝓾𝓪𝓻𝓰𝓪 𝓑𝓮𝓼𝓪𝓻 𝓡𝓮𝓵𝓪𝔀𝓪𝓷 𝓠𝓸𝓭𝓱𝓪𝓶

Jumat, 11 April 2025 - 10:51

Ketua JMI Tulang Bawang Apresiasi Sikap Tanggap Pemkab Selesaikan Keluhan Masyarakat di RSUD Menggala

Rabu, 5 Februari 2025 - 02:21

Gugatan TSM Tidak Terbukti, Paslon Terpilih Siap Dilantik

Jumat, 20 Desember 2024 - 14:26

Ferli Yuledi Apresiasi Kerja Keras Pertahankan WTP

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:22

M.Ami Iswandi Ismed Balaw, S.Kom, M.M. Terpilih Menjadi Ketua PGRI Tulang Bawang

Kamis, 5 Desember 2024 - 06:40

Rekapitulasi KPU: Winarti Tertinggal Dari Qudrotul-Hankam

Selasa, 3 Desember 2024 - 11:45

Perpadi Apresiasi Qudrotul Ikhwan Dalam Pengembangan Sektor Pertanian

Berita Terbaru

RSS
Follow by Email