Gugatan TSM Tidak Terbukti, Paslon Terpilih Siap Dilantik

- Penulis

Rabu, 5 Februari 2025 - 02:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"data":{"pictureId":"f68f44bfb04948dc932e4ef514e8cf09","appversion":"4.5.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"retouch","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

Spread the love

Tulang Bawang – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pilkada Tulang Bawang. Dengan putusan ini, pasangan calon (Paslon) terpilih Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan dipastikan tetap dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang.

Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, hakim menyatakan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya mengenai adanya pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan pemilu di Tulang Bawang.

“Setelah meneliti alat bukti dan mendengar keterangan saksi serta ahli, Mahkamah berpendapat bahwa dalil pemohon tidak terbukti secara hukum. Oleh karena itu, permohonan gugatan ditolak,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang, Senin (22/12).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

MK juga menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulang Bawang telah menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku, sehingga tidak ada alasan untuk membatalkan hasil pemilu.

KPU Segera Tetapkan Paslon Terpilih Menanggapi putusan ini, Ketua KPU Tulang Bawang, Perwira, menyatakan pihaknya akan segera menggelar rapat pleno penetapan paslon terpilih dalam waktu dekat.

“Kami akan segera melaksanakan pleno penetapan dan mengajukan usulan pelantikan kepada Kementerian Dalam Negeri,” ujar Perwira.

Menurutnya, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang bisa dilakukan oleh pihak yang kalah dalam sengketa ini.

Sementara itu, kuasa hukum KPU Tulang Bawang, Rozali Umar, S.H., M.H., menegaskan bahwa keputusan MK memperkuat legitimasi paslon terpilih

“Putusan ini menegaskan bahwa pemilu di Tulang Bawang berlangsung jujur dan adil. Tidak ada pelanggaran yang dapat membatalkan hasil pilkada,” kata Rozali.

Dengan selesainya proses sengketa di MK, pelantikan paslon terpilih kini tinggal menunggu jadwal resmi dari pemerintah pusat.

Please follow and like us:
Pin Share

Berita Terkait

PSI Dorong ASN Berkualitas Pimpin Pemerintahan Tulang Bawang
Wakin Bupati Hankam Hasan Tertipkan Para Pedagang Pasar Unit 2 Yang Telah Mengunakan Akses Jalan Umum
𝓚𝓸𝓷𝓼𝓮𝓻 𝓓𝓪𝓷𝓰𝓭𝓾𝓽 𝓦𝓪𝓻𝓷𝓪𝓲 𝓢𝔂𝓾𝓴𝓾𝓻𝓪𝓷 𝓚𝓮𝓵𝓾𝓪𝓻𝓰𝓪 𝓑𝓮𝓼𝓪𝓻 𝓡𝓮𝓵𝓪𝔀𝓪𝓷 𝓠𝓸𝓭𝓱𝓪𝓶
Ketua JMI Tulang Bawang Apresiasi Sikap Tanggap Pemkab Selesaikan Keluhan Masyarakat di RSUD Menggala
KPU Tulang Bawang Segera Tetapkan Qudrotul-Hankam Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih
Ferli Yuledi Apresiasi Kerja Keras Pertahankan WTP
M.Ami Iswandi Ismed Balaw, S.Kom, M.M. Terpilih Menjadi Ketua PGRI Tulang Bawang
Rekapitulasi KPU: Winarti Tertinggal Dari Qudrotul-Hankam
Berita ini 19 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 03:41

Hak Pejalan Kaki Terampas? Trotoar di Metro Raib, Ruko Diperluas!

Senin, 20 Januari 2025 - 10:29

Bambang-Rafieq Apresiasi KWRI Metro dalam Mendukung Pembangunan Daerah

Rabu, 11 Desember 2024 - 03:48

Kasus Dokter FM, Bukti Lemahnya Pengawasan Dinkes Metro

Sabtu, 30 November 2024 - 05:59

Tanda Tanya Besar: Mengapa ASN Datangi Calon Walikota Sebelum Penetapan KPU?

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:53

Rapat Paripurna, Ria Hartini Resmi Jadi Ketua DPRD Kota Metro Periode 2024-2029

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:01

Pjs Walikota Metro Jalin Silaturahmi Ke Kantor Sekretariat DPC KWRI Metro

Minggu, 18 Agustus 2024 - 22:28

Sebanyak 25 Anggota DPRD Kota Metro Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Minggu, 16 Juni 2024 - 06:15

Penutupan Market Days Festival Dapat Ucapan Dari MHS

Berita Terbaru

RSS
Follow by Email