Winarti Terindikasi Langgar Peraturan KPU Nomor 13, Bawaslu Tulang Bawang Tindaklanjut

- Penulis

Senin, 25 November 2024 - 04:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tulang Bawang – Beredar rekaman Video kegiatan kampanye pada akun Instagram bernama @winartiku.winartiku yang diduga milik salah satu calon Bupati Tulang Bawang, memposting instastory (Status Instagram) pada Minggu 24/11/2024.

Cuplikan video itu mendokumentasikan Ketua PC Muslimat NU Tulang Bawang, Soliha sedang menyampaikan sebuah arahan kepada masyarakat warga kecamatan Rawapitu untuk memilih salah satu Calon Bupati Tulang Bawang nomor urut 01.

Hal ini diduga melanggar PPKU Nomor 13 Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut :Pasangan calon, partai politik, tim pemenangan dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun.Media dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau citra diri dari pasangan calon.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Media tidak boleh memuat konten yang mengarah pada kepentingan kampanye, baik untuk menguntungkan atau merugikan peserta pilkada.Media dilarang memuat iklan pasangan calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Partai politik, pasangan calon ataupun tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial.adapun sanksi yang berlaku diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 492, dengan bunyi sebagai berikut:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta sebagaimana dalam pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).”

Sementara, menyikapi dugaan pelanggaran Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Masa Tenang Kampanye, yang diindikasi kuat dilakukan oleh calon Bupati Tulang Bawang (Winarti – Red) pada instastory instagram @winartiku.winartiku, Inda Fiska atau Ketua Bawaslu Tulang Bawang mengatakan prihal tersebut akan ditindaklanjuti pihaknya.”Itu akan kita tindaklanjuti”. Ungkapnya Inda Fiska pada awak media ketika dimintai tanggapan mengenai pelanggaran dimaksud

Please follow and like us:
Pin Share

Berita Terkait

Wakin Bupati Hankam Hasan Tertipkan Para Pedagang Pasar Unit 2 Yang Telah Mengunakan Akses Jalan Umum
𝓚𝓸𝓷𝓼𝓮𝓻 𝓓𝓪𝓷𝓰𝓭𝓾𝓽 𝓦𝓪𝓻𝓷𝓪𝓲 𝓢𝔂𝓾𝓴𝓾𝓻𝓪𝓷 𝓚𝓮𝓵𝓾𝓪𝓻𝓰𝓪 𝓑𝓮𝓼𝓪𝓻 𝓡𝓮𝓵𝓪𝔀𝓪𝓷 𝓠𝓸𝓭𝓱𝓪𝓶
Ketua JMI Tulang Bawang Apresiasi Sikap Tanggap Pemkab Selesaikan Keluhan Masyarakat di RSUD Menggala
Gugatan TSM Tidak Terbukti, Paslon Terpilih Siap Dilantik
KPU Tulang Bawang Segera Tetapkan Qudrotul-Hankam Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih
Ferli Yuledi Apresiasi Kerja Keras Pertahankan WTP
M.Ami Iswandi Ismed Balaw, S.Kom, M.M. Terpilih Menjadi Ketua PGRI Tulang Bawang
Rekapitulasi KPU: Winarti Tertinggal Dari Qudrotul-Hankam
Berita ini 11 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 10:05

Wakin Bupati Hankam Hasan Tertipkan Para Pedagang Pasar Unit 2 Yang Telah Mengunakan Akses Jalan Umum

Kamis, 17 April 2025 - 04:47

𝓚𝓸𝓷𝓼𝓮𝓻 𝓓𝓪𝓷𝓰𝓭𝓾𝓽 𝓦𝓪𝓻𝓷𝓪𝓲 𝓢𝔂𝓾𝓴𝓾𝓻𝓪𝓷 𝓚𝓮𝓵𝓾𝓪𝓻𝓰𝓪 𝓑𝓮𝓼𝓪𝓻 𝓡𝓮𝓵𝓪𝔀𝓪𝓷 𝓠𝓸𝓭𝓱𝓪𝓶

Jumat, 11 April 2025 - 10:51

Ketua JMI Tulang Bawang Apresiasi Sikap Tanggap Pemkab Selesaikan Keluhan Masyarakat di RSUD Menggala

Rabu, 5 Februari 2025 - 02:21

Gugatan TSM Tidak Terbukti, Paslon Terpilih Siap Dilantik

Jumat, 20 Desember 2024 - 14:26

Ferli Yuledi Apresiasi Kerja Keras Pertahankan WTP

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:22

M.Ami Iswandi Ismed Balaw, S.Kom, M.M. Terpilih Menjadi Ketua PGRI Tulang Bawang

Kamis, 5 Desember 2024 - 06:40

Rekapitulasi KPU: Winarti Tertinggal Dari Qudrotul-Hankam

Selasa, 3 Desember 2024 - 11:45

Perpadi Apresiasi Qudrotul Ikhwan Dalam Pengembangan Sektor Pertanian

Berita Terbaru

RSS
Follow by Email