Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba Ke Bawaslu Lampung

- Penulis

Sabtu, 9 November 2024 - 07:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tulang Bawang – Pelapor indikasi ASN (Aparatur Sipil Negara) pemkab Tulang Bawang kurang netral ke Bawaslu provinsi Lampung, diduga kuat lantaran tidak terima diberhentikan sebagai petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Tulang Bawang, Jumat (08/11/2024).

Pasalnya oknum Satpol PP atau Andri Wahyu Kurniawan yang diberhentikan bulan lalu oleh Pemkab wilayah tersebut, dan kini menjadi pelapor ASN kurang netral ke Bawaslu Lampung, terkena Indisipliner atau tidak masuk kerja selama 8 bulan di kecamatan Rawajitu Timur.

Namun meski tidak masuk kerja atau Indisipliner, petugas Pol PP Tulang Bawang itu tetap menerima gaji seperti biasanya sebagai aparatur penegak Perda setempat, sebelum dilakukannya pemberhentian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sayangnya, Andri Wahyu Kurniawan melalui pesan singkat WhatsApp nomor 0812-7812-1xxx dimintai keterangan guna menyikapi mengenai beredarnya informasi dirinya diberhentikan dari Satpol PP Tulang Bawang karena Indisipliner kerja 8 bulan, hingga dugaan pelaporan Pj. Sekdakab (ASN) Tulang Bawang ke Bawaslu Lampung lantaran dilatarbelakangi tidak terima diberhentikan dari kesatuannya, dan dipertanyakan pula tentang penerimaan gaji olehnya selama melanggar disiplin kerja sebagai Pol PP Tulang Bawang, Dia (Andri Wahyu Kurniawan) belum memberikan respon jawaban pertanyaan awak media sampai berita ini diturunkan, meskipun pesan singkat yang terkirim padanya terlihat centang 2.

Terpisah, Kepala Satuan (Kasat) Satpol PP Tulang Bawang Fenli Yusli tidak membantah akan kebenaran adanya anggota Satpol PP yang diberhentikan dari tugasnya di bulan lalu. Diungkapkan Fenli Yusli, pemberhentian Andri Wahyu Kurniawan tersebut karena Indisipliner atau mangkir dari kinerjanya selama 8 bulan.

“Sebelumnya saya sudah berupaya membelanya, agar yang bersangkutan tidak diberhentikan, sebab apapun itu saya harus membelanya, karena dia adalah bawahan saya. Teguran pertama untuknya Indisipliner 8 bulan, lalu teguran kedua, dan selanjutnya diberikan teguran ketiga. Artinya, sudah sampai 3 kali teguran,” Ujarnya Fenli Yusli kepada journalist ketika dimintai informasi mengenai pemberhentian oknum Satpol PP pelanggar disiplin kerja tersebut.

Lebih lanjut, Kasat Pol PP Tulang Bawang itu juga tidak mengelak saat disinggung mengenai gaji yang diterima Andri Wahyu Kurniawan selama melanggar disiplin kerja 8 bulan. Fenli Yusli mengatakan, gaji sebesar Rp. 1. 950.000 ribu rupiah tersebut tetap diterima oleh Andri Wahyu Kurniawan.

“Untuk gajinya, itu full diterima, dan tidak ada pemotongan. Gajinya, Rp. 1.950.000 (Satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah),” Terangnya pada awak media.

Serupa Kasat Pol PP Tulang Bawang (Fenli Yusli), Bidang I BKPP Tulang Bawang Alfian, juga tidak memungkiri jika Andri Wahyu Kurniawan telah diberhentikan dari Satpol PP diwilayah itu. Adapun Pemberhentian oknum Pol PP dimaksud berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 13/0484/V.4/HK/TB/2024, karena Indisipliner.

“SK nya sudah turun. Cuma begini, BKD ini hanya memproses. Usulan datang kita terima, yang menyatakan kurang lebih hampir setahun tidak pernah masuk. dan inipun sudah di Baperjakat, ada berita acaranya, salah satu yang hadir termasuk dari Inspektorat. Disitu juga, bahasanya Indisipliner,” Ucapnya saat diminta informasi oleh wartawan tentang pemberhentian oknum Satpol PP Tulang Bawang ini dikantornya.(Red)

Please follow and like us:
Pin Share

Berita Terkait

Pelepasan Siswa TK Bahari Al Islam Penuh Haru dan Semangat
PSI Dorong ASN Berkualitas Pimpin Pemerintahan Tulang Bawang
Wakin Bupati Hankam Hasan Tertipkan Para Pedagang Pasar Unit 2 Yang Telah Mengunakan Akses Jalan Umum
𝓚𝓸𝓷𝓼𝓮𝓻 𝓓𝓪𝓷𝓰𝓭𝓾𝓽 𝓦𝓪𝓻𝓷𝓪𝓲 𝓢𝔂𝓾𝓴𝓾𝓻𝓪𝓷 𝓚𝓮𝓵𝓾𝓪𝓻𝓰𝓪 𝓑𝓮𝓼𝓪𝓻 𝓡𝓮𝓵𝓪𝔀𝓪𝓷 𝓠𝓸𝓭𝓱𝓪𝓶
Ketua JMI Tulang Bawang Apresiasi Sikap Tanggap Pemkab Selesaikan Keluhan Masyarakat di RSUD Menggala
Gugatan TSM Tidak Terbukti, Paslon Terpilih Siap Dilantik
KPU Tulang Bawang Segera Tetapkan Qudrotul-Hankam Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih
Ferli Yuledi Apresiasi Kerja Keras Pertahankan WTP
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 26 Mei 2025 - 05:51

Gagal Kabur! Pelaku Curanmor di Gereja Diringkus Warga, Rekannya Masih Buron

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:36

387 Calon Jamaah Haji Lampung Timur Siap Berangkat, Bupati Ela Beri Pesan Haru

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:44

Cegah Perdagangan Orang, Lampung Timur Bentuk 10 Desa Migran Emas untuk Calon PMI

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 04:05

Dukungan Masyarakat dari Lintas Profesi dan Organisasi Kepada Calon Bupati Lam-tim Ela Siti Nuryamah

Jumat, 27 September 2024 - 04:13

KWRI Lampung Timur Gelar Kegiatan Jumat Berkah di Jalan Lintas Mataram Baru

Minggu, 25 Agustus 2024 - 10:18

Dansubsatgas Sektor I Letkol Kav Delvy Marico Hadiri Apel Gelar Pasukan untuk Pengamanan Kunjungan Presiden di Lampung Timur

Berita Terbaru

RSS
Follow by Email