Kasi Intel kejaksaan Lamteng Bolehkan Pungut Uang Komite

- Penulis

Kamis, 23 Mei 2024 - 08:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Lampung Tengah, (Zonaharian) – Terkait pengaduan dewan etik KWRI Lampung ke Kejari belum ditindaklanjuti mengenai Penggunaan Dana BOS dan pungli yang dilakukan Sekolah di wilayah Lampung Tengah.

Ketua dewan etik DPD KWRI Provinsi bersama anggota kunjungi kantor Kejari Lampung Tengah dan diterima oleh kasi Intel Kejari pada Rabu, 22/05/2024.

Kedatangan Musthoha bersama anggota guna klarifikasi terkait laporan dugaan pungli uang komite dan pengelolaan dana BOS yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah dan pengurus komite di beberapa Sekolah di kabupaten Lampung Tengah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua dewan etik DPD KWRI Provinsi Lampung Mustoha meminta Kejari Lampung Tengah untuk segera memeriksa kepala sekolah yang ia laporkan.

Mustoha merasa bahwa laporan yang ia sampaikan ke Kejari kabupaten Lampung Tengah secara pembuktian telah cukup bukti.

Namun hal ini disanggah oleh Al kasi Intel Kejari kabupaten Lampung Tengah dirinya mengatakan” Bahwa bukti laporan yang disampaikan oleh ketua dewan etik DPD KWRI Provinsi tersebut masih belum cukup. Akibatnya laporan tersebut belum diproses, padahal laporan disampaikan sudah 4 bulan lebih.

Kasi Intel Kejari kabupaten Lampung Tengah meminta supaya bukti laporan tersebut ditambah.

Kasi Intel Kejari kabupaten Lampung Tengah mengatakan jika laporan memenuhi syarat tahapan-tahapan akan ditempuh.

“Tahapan itu akan kita tempuh selama laporan itu memenuhi syarat-syarat, makanya kawan-kawan pidsus kemarin, minta tolong dilengkapi dulu jangan gini-gini aja.

Setiap ada laporan pihak kejari tidak dapat langsung berangkat/ turun ke lapangan, karena kejari terkendala dengan SDM dan luasnya wilayah kabupaten Lampung Tengah kata kasi Intel AL.

“Bukan berarti setiap dapat laporan, kami langsung berangkat kesana bukan seperti itu, ini karena kami terkendala juga dengan SDM” imbuh kasi Intel kepada ketua dewan etik DPD KWRI Provinsi Lampung.

Dalam pembicaraannya Kasi Intel kabupaten Lampung Tengah tetap dengan pendiriannya menurutnya Kepala Sekolah atau pengurus komite sekolah” BOLEH MENARIK UANG KOMITE , dasarnya adalah KESEPAKATAN”.

Sudah jelas Permendikbud no 75 pasal 12 huruf b tahun 2016 melarang sekolah memungut biaya apapun dari orang tua wali murid atau siswa.

Pergub no 61 pihak sekolah boleh menarik uang komite tetapi tidak boleh mengikat.

Prakteknya kepala sekolah dan pengurus komite sekolah menarik uang komite dengan ketentuan yang berlaku.

“Yaitu besaran nilainya ditentukan dan mengikat”.

Contoh SMAN I Kota Gajah menarik uang komite Rp 3.650.000 setiap tahun setiap siswa.

Pasal 1 ayat (8) yang berbunyi “Wajib Belajar 12 (dua belas) tahun adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh penduduk yang berdomisili di Provinsi yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan masyarakat.

Wajib belajar 12 tahun biayanya jelas ditanggung oleh pemerintah.

Kalau pihak sekolah melakukan pungutan terhadap orang tua wali murid atau siswa walaupun atas dasar kesepakatan, pertanyaannya adalah untuk apa ada Permendikbud, untuk apa ada perbub dan UU pendidikan.

Perlu diketahui penarikan uang komite sekolah angka nya bukan kecil, sementara banyak orang tua wali murid atau siswa yang tidak mampu.

Tetapi menurut kasi Intel Kejari kabupaten Lampung Tengah kembali ke kesepakatan.

Ketua dewan etik DPD KWRI Provinsi Lampung mengatakan kesepakatan yang dibuat adalah kesepakatan yang menguntungkan pihak sekolah namun memberatkan wali murid dan siswa. (red)

Please follow and like us:
Pin Share

Berita Terkait

Melakukan Pungli di Sekolah, Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Gajah Diduga Menabrak UU Permendikbud no. 75 pasal 12 huruf b
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 10:05

Wakin Bupati Hankam Hasan Tertipkan Para Pedagang Pasar Unit 2 Yang Telah Mengunakan Akses Jalan Umum

Kamis, 17 April 2025 - 04:47

𝓚𝓸𝓷𝓼𝓮𝓻 𝓓𝓪𝓷𝓰𝓭𝓾𝓽 𝓦𝓪𝓻𝓷𝓪𝓲 𝓢𝔂𝓾𝓴𝓾𝓻𝓪𝓷 𝓚𝓮𝓵𝓾𝓪𝓻𝓰𝓪 𝓑𝓮𝓼𝓪𝓻 𝓡𝓮𝓵𝓪𝔀𝓪𝓷 𝓠𝓸𝓭𝓱𝓪𝓶

Jumat, 11 April 2025 - 10:51

Ketua JMI Tulang Bawang Apresiasi Sikap Tanggap Pemkab Selesaikan Keluhan Masyarakat di RSUD Menggala

Rabu, 5 Februari 2025 - 02:21

Gugatan TSM Tidak Terbukti, Paslon Terpilih Siap Dilantik

Jumat, 20 Desember 2024 - 14:26

Ferli Yuledi Apresiasi Kerja Keras Pertahankan WTP

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:22

M.Ami Iswandi Ismed Balaw, S.Kom, M.M. Terpilih Menjadi Ketua PGRI Tulang Bawang

Kamis, 5 Desember 2024 - 06:40

Rekapitulasi KPU: Winarti Tertinggal Dari Qudrotul-Hankam

Selasa, 3 Desember 2024 - 11:45

Perpadi Apresiasi Qudrotul Ikhwan Dalam Pengembangan Sektor Pertanian

Berita Terbaru

RSS
Follow by Email