Melakukan Pungli di Sekolah, Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Gajah Diduga Menabrak UU Permendikbud no. 75 pasal 12 huruf b

- Penulis

Rabu, 17 April 2024 - 13:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Lampung Tengah – Ketua Dewan Etik DPD KWRI Provinsi Lampung, Laporkan kepsek SMAN I Kota Gajah beserta pengurus Komite ke Kajari Lampung Tengah.

Menurut Mustoha ketua dewan etik DPD KWRI Provinsi Lampung diperkirakan selama 4 tahun uang komite sekolah dan dana bos SMAN 1 Kota Gajah kabupaten Lampung Tengah kurang lebih mencapai 24 milyar rupiah.

UU Permendikbud no 75 pasal 12 huruf b yang menyatakan bahwa sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap orang tua wali murid atau siswa walaupun atas dasar kesepakatan bersama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pergub no 60 tahun 2020, Sekolah dibolehkan menarik uang komite terhadap wali murid/siswa sekolah tetapi sifatnya tidak mengikat.

Berkaitan dengan hal ini, Kepala Sekolah dan pengurus komite sekolah baik dari tingkat SD, SMP, SMA, SMK tidak melakukan pungutan/penarikan.

Namun sangat disayangkan ada beberapa kepala sekolah di Provinsi Lampung melakukan penarikan uang komite dengan dalih sumbangan dengan alasan atas dasar kesepakatan.

Seperti yang telah dilakukan oleh Kepala Sekolah dan pengurus komite SMAN I Kota Gajah kabupaten Lampung Tengah.

Tidak main-main biaya penarikan uang komite yang diminta kepala sekolah dan pengurus komite SMAN I Kota Gajah per siswa atau setiap wali murid dikenakan Rp. 3.600.000,-

Rincian :
Uang komite per siswa Rp. 3.600.000 dengan
Jumlah siswa 1.200
Kepala Sekolah SMAN I Kota Gajah menjabat selama 4 tahun.
3.600.000 x 1.200 siswa =
4.320.000.000 x 4 tahun = 17.280.000.000,-

Selain itu SMAN I Kota Gajah setiap tahun juga mendapatkan dana BOS dari pemerintah per siswa 1.400.000, jika di kalikan 1.200 siswa maka totalnya RP 1.680.000.000,-

Apabila dihitung selama 4 tahun 1.680.000.000 x 4th = Rp 6.720.000.000.

Jumlah uang KOMITE dan dana BOS jika dihitung dalam kurun waktu selama 4 tahun = 17.280.000.000 + 6.720.000.000 = Rp 24.000.000.000,-

Mustoha ketua dewan etik DPD KWRI Provinsi Lampung menduga kuat uang komite dan dana BOS tidak dikelola dengan baik.

Sebagai progres terkait pengelolaan uang komite dan dana bos yang diduga tidak dikelola dengan baik bahkan rentan dengan penyelewengan atau korupsi.

Mustoha selaku ketua dewan etik DPD KWRI Provinsi Lampung melaporkan kepala sekolah dan pengurus komite SMAN I Kota Gajah untuk dilakukan pemeriksaan oleh kejaksaan Tinggi Lampung.

Menurut Mustoha, seorang penyidik seharusnya menelusuri data-data tersebut mulai dari Kepsek, Waka kesiswaan, ketua komite termasuk bendahara BOS, karena ini merupakan kolektif koruptif dugaan uang pungli dan korupsi berjamaah.

“Penyidik seharusnya tidak membebankan pelapor, karena barang bukti yang dipegang oleh wali murid agendanya yang memegang bendahara sekolah”, tutup mustoha. (red)

Please follow and like us:
Pin Share

Berita Terkait

Kasi Intel kejaksaan Lamteng Bolehkan Pungut Uang Komite
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 14:52

Bupati Ela Siti Nuryamah Resmi MeLantik Dr. Rustam Effendi Sebagai Sekda Lampung Timur

Senin, 26 Mei 2025 - 05:51

Gagal Kabur! Pelaku Curanmor di Gereja Diringkus Warga, Rekannya Masih Buron

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:06

Sinergi 3 Lembaga di Lampung Timur: Legalitas Pernikahan dan Dokumen Warga Kian Mudah

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:44

Cegah Perdagangan Orang, Lampung Timur Bentuk 10 Desa Migran Emas untuk Calon PMI

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 04:05

Dukungan Masyarakat dari Lintas Profesi dan Organisasi Kepada Calon Bupati Lam-tim Ela Siti Nuryamah

Jumat, 27 September 2024 - 04:13

KWRI Lampung Timur Gelar Kegiatan Jumat Berkah di Jalan Lintas Mataram Baru

Minggu, 25 Agustus 2024 - 10:18

Dansubsatgas Sektor I Letkol Kav Delvy Marico Hadiri Apel Gelar Pasukan untuk Pengamanan Kunjungan Presiden di Lampung Timur

Berita Terbaru

RSS
Follow by Email